REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran (SE) meminta warga tidak menggelar lomba 17 Agustus yang mengumpulkan massa. Langkah ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Sebagaimana arahan pemerintah pusat kegiatan perayaan 17 Agustus dapat dilaksanakan, tetapi berhubungan dengan menata lingkungan," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Jumat (14/8).
Lomba tersebut, misalnya kegiatan mempercantik dan memperindah lingkungan. Menurut Fahmi, pemkot juga sudah menyebarkan surat edaran terkait pedoman Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satunya imbauan kepada warga agar tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa sehingga menyebabkan kerumunan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003.3/1193/Humaspro-2020 tentang Pedoman Hari Peringatan Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 tingkat Kota Sukabumi. Edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Selain itu surat edaran itu juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat. "Intinya kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak sebagaimana sebelumnya sebaiknya tidak dilakukan," kata Fahmi.
Fahmi mengajak warga Sukabumi mensyukuri nikmat 75 tahun kemerdekaan ini untuk menata, memperindah dan mempercantik lingkungan.