Jumat 14 Aug 2020 13:47 WIB

Subsidi Upah, Legislator Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Pemberian bantuan subsidi upah bagi pekerja terdaftar BPJS TK, tak akan tepat sasaran

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan unjukrasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8)
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/
Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan unjukrasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Obon Tabroni mengkritisi, pemberian subsidi upah yang hanya diberikan kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan itu tidak akan tepat sasaran.

"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," tegas Obon Tabroni dalam siaran persnya, Jumat (14/8).

Obon menambahkan, selama masa pandemi covid-19 banyak di antara mereka yang hanya mendapat upah penuh. Tidak terkecuali dengan mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. "Sudahlah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon.

Menurut Obon, penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Seharusnya pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikatsertakan buruhnya dalam BPJS. Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS. "Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement