Kamis 13 Aug 2020 23:23 WIB

Tempat Hiburan dan Bioskop Boleh Buka, Ini Syaratnya

Tempat hiburan dan bioskop di Bandung boleh buka.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan setiap pengelolaan tempat hiburan agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal tersebut sebagai syarat untuk bisa kembali beroperasi.

Menurut Yana, sejumlah tempat hiburan dan bioskop telah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

Sebagai contoh, saat Yana meninjau karaoke di kawasan Paskal Hyper Square, Jalan Pasir Kaliki, Kamis (13/8/2020), tempat tersebut telah cukup baik melaksanakan protokol kesehatan.

"Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan di dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, sudah mereka boleh buka," ujarnya.

Namun saat meninjau bioskop Ciwalk XXI, Cihampelas Walk, Yana menyebut ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

"Setelah simulasi, ada beberapa yang harus diperbaiki protokol kesehatannya. Seperti tanda antrian yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung. Sehingga pengunjung mengetahui adanya physical distancing," katanya.

"Di daerah ticketing dan penjualan makanan juga harus ada pembatas berupa mika, untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung," lanjut Yana.

Ia kembali menegaskan, peninjauan dan pelaksanaan simulasi di tempat hiburan harus satu per satu dan tidak bisa dilakukan secara kolektif. 

"Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif," tuturnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement