Kamis 13 Aug 2020 09:49 WIB

Dor...Penjambret Wanita Lansia itu Lumpuh Ditembak Polisi

Polisi juga turut mengankan NI yang berperan sebagai penadah.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Pelaku jambret tertangkap jajaran satreskrim polres. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Pelaku jambret tertangkap jajaran satreskrim polres. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi mengamankan pelaku penjambretan perhiasan milik seorang wanita berusia 94 tahun di wilayah Tangerang yang terjadi pada Rabu (5/8) lalu. Pelaku pun terpaksa ditembak oleh aparat kepolisian karena melakukan percobaan kabur.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, bahwa satu dari dua pelaku penjambretan tersebut berinisial RZ (22 tahun). Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Babakan, Kota Tangerang.

Pihaknya pun mengamankan salah satu pelaku lain berinisial NI (51 tahun) yang juga mengambil keuntungan dari penjualan perhiasan. NI pun memiliki peran sebagai penadah. Sementara, satu tersangka lain berinisial D, yang turut dalam aksi penjambretan itu masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Kejadian berawal, saat pelaku dan rekannya yang masih dalam pencarian menghampiri nenek Sopiah. Saat itu pelaku melihat Sopiah sedang menyapu jalan di depan rumah. Melihat kondisi di lokasi cukup sepi, pelaku pun turun dari motor dan kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Pada saat korban lengah, pelaku pun merampas perhiasan berupa kalung yang digunakan korban dan kemudian melarikan diri. "Pelaku menarik perhiasan emas jenis kalung dari leher korban," ungkap Riza dalam keterangan yang diterima Kamis (13/8).

Pelaku kemudian menjual perhiasan seberat 20 gram hasil jambret kepada tersangka berinisial NI. Pelaku pun mendapat uang hasil jualan dengan harga tiga juta. Hasil penjualan pun digunakan pelaku untuk kegiatan sehari-hari.

“Dari hasil penjualan itu, pelaku dapat uang sebesar tiga juta. Mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Riza.

Akibat perbuatannya tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Karena pelaku berperan sebagai pertolongan jahat atau penadah. Sedangkan RZ dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"RZ dan NI tidak ada hubungan keluarga antara tersangka satu dan kedua," kata Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement