Ahad 30 Aug 2020 18:52 WIB

Ngaku ke Istri Kerja di Pemkot, Pria Surabaya ini Ternyata Pejambret

Ngaku ke Istri Kerja di Pemkot, Pria Surabaya ini Ternyata Pejambret

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku yang melakukan perampasan atau jambret. Dalam aksinya, aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Pejambret itu adalah Agus Surip Santoso (39), warga Asem Jajar Gang 3, Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Saat disergap, ia berusaha kabur. Polisi pun memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kakinya.

"Kami tangkap yang bersangkutan ini di kawasan Sukodono, Sidoarjo setelah mendapat laporan dari korban. Tersangka ini adalah spesialis pelaku perampasan atau jambret," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (29/8/2020).

Ia menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri. Sasarannya adalah perempuan yang jalan kaki dan jongging di kawasan Balai Kota Surabaya.

"Ngakunya sudah empat kali ini. Terakhir korbannya itu pegawai Pemkot Surabaya," jelasnya.

Empat tempat kejadian perkara (TKP) itu ada di Jalan Pacar, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Slamet dan Jalan BKR Pelajar.

Sementara itu, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya tersebut sekitar setahun terakhir.

Di depan penyidik, tersangka mengaku kepada istrinya jika bekerja di Pemkot Surabaya. Saat berangkat, ia selalu memakai baju batik. Padahal itu hanya akal-akalannya saja.

"Jadi, tersangka ini sebelum beraksi selalu berpamitan ke istrinya jika kerja di Pemkot. Tapi setibanya di balai kota, ia malah menjambret, melakukan perampasan," ujar Arief.

"Tersangka ini terbilang cukup berani. Karena beraksinya di pusat kota dan di pagi hari pula. Padahal banyak orang. Saat ini kasusnya masih akan dalami lagi mencari kemungkinan korban lainnya," pungkasnya.

Sedangkan dari kasus ini, polisi mengamankan satu motor Honda Beat warna hitam bernopol L 5153 0S, helm, jaket, sandal serta bukti rekaman CCTV aksi penjambretan yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau jambret.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement