REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan ke sejumlah sekolah. Kegiatan ini untuk melihat persiapan pembukaan sekolah yang memungkinkan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
"Pada Senin (10/8), KPAI melakukan pengawasan langsung ke SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Subang, Jawa Barat," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui keterangan pers, Rabu (12/8).
Sebelum itu, KPAI juga sebelumnya telah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah SD, SMP, SMA/SMK di berbagai wilayah seperti Bekasi, Bogor, Depok, Bandung, Subang, Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. KPAI juga melakukan pengawasan virtual beberapa sekolah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Seluma, Bengkulu. Pada hari ini, KPAI juga melakukan pengawasan langsung ke dua sekolah di Kota Bogor dan audiensi dengan Wakil Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor.
Pada Kamis (13/8), KPAI akan melakukan pengawasan langsung ke dua sekolah di Kota Bekasi dan agenda audiensi dengan Wali Kota Bekasi. Untuk sementara, hasil pengawasan menunjukkan banyak sekolah belum siap secara infrastruktur fisik. Sekolah juga belum siap dengan standar operasional (SOP) mulai dari datang ke sekolah, di kelas, meninggalkan sekolah hingga ibadah di masjid sekolah dan lain-lain.
Selain itu, banyak sekolah juga dinilai belum siap menerapkan budaya baru di sekolah. Dari total 21 sekolah yang telah dipantau, Retno mengatakan baru satu sekolah yang telah memenuhi kesiapan infrastruktur maupun SOP mulai dari pintu gerbang, saat dalam kelas, saat istirahat, maupun saat di tempat ibadah di lingkungan sekolah. Banyak sekolah belum membentuk tim Satgas Covid-19 di sekolahnya.
"Mayoritas sekolah masih bingung mempersiapkan apa saja untuk menuju kenormalan baru, mereka butuh bimbingan dan pengawasan," kata Retno.
Retno mengatakan keputusan pemerintah untuk mengizinkan pembukaan sekolah pada zona kuning harus disertai dengan persiapan pihak sekolah melakukan tatap muka. Persiapan sekolah yang tidak maksimal dalam memenuhi protokol pencegahan penularan penyakit Covid-19 akan berpotensi membahayakan anak.
Menurut Retno, melindungi anak bukan dengan menetapkan zona, tetapi dengan mempersiapkan pencegahan bahaya penularan secara ketat. Oleh karena itu, KPAI telah mulai melakukan pengawasan langsung kesiapan sekolah di zona apapun yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Pengambilan keputusan terhadap sekolah mana yang boleh membuka pembelajaran tatap muka dan yang tidak boleh tatap muka, menurut dia, sangat tergantung pada terpenuhinya kriteria persiapan yang bertujuan melindungi anak dengan indikator sehat, jujur, sabar dan cerdas.
Retno menyebut anak menjadi cerdas atau memiliki kompetensi akademik di saat pandemi adalah tujuan akhir dari perencanaan buka sekolah di masa transisi darurat Covid-19. "Karena target pertama dan utama sebagai skala prioritas buka sekolah adalah penjagaan anak agar tetap sehat," kata dia.
Kepercayaan bahwa kondisi anak tetap sehat saat diizinkan kembali ke sekolah sangat tergantung pada persiapan sekolah yang didukung oleh semua pemegang kewenangan dalam pendidikan. Kepercayaan dan keberanian publik, khususnya orang tua, untuk melepas anak kembali belajar tatap muka di sekolah sangat tergantung juga dengan persiapan regulasi dan praktik untuk melakukan persiapan sistem pencegahan bahaya Covid-19 di sekolah.
Persiapan berikutnya adalah pengecekan pengisian persiapan daftar periksa pembukaan sekolah melalui aplikasi. Tugas itu, katanya, baru awal dan akan diakhiri dengan kerja keras seluruh pihak, terutama Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama serta seluruh inspektorat daerah, pengawas sekolah, guru dan kepala sekolah.
"Persiapan itu akan nyambung dengan protokoler kesehatan Covid-19, kepatuhan, ketaatan, kedisiplinan dan sanksi. Jadi sanksi hanya berhubungan dengan disiplin," ujarnya.
Persiapan buka sekolah yang terukur, menurutnya, berpengaruh langsung terhadap upaya mencegah bahaya penularan Covid-19.