Rabu 12 Aug 2020 14:16 WIB

Tolak Pemakaman Jenazah Covid? Ini Kata Wakapolri

Kalau orang mengambil jenazah dia akan berdekatan dan bisa terpapar.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan untuk kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif virus Corona (Covid-19) harus ada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga akan menegakkan hukum untuk mereka yang menolak pemakaman tersebut. 

"Virus corona tidak mengenal siapapun. Kalau orang mengambil jenazah dia akan berdekatan dan bisa terpapar. Edukasi dan sosialiasi sangat penting agar mereka paham. Kami akan tegakkan hukum bagi mereka yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, penolakan pemakaman pasien terpapar Covid-19 kembali terjadi di Desa Tanjungsari, Cikarang Utara, Bekasi pada Sabtu (8/8). Hal tersebut diketahui melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video itu tampak warga marah dan mengusir petugas RSUD Kabupaten Bekasi yang menggunakan alat pelindung diri (APD) saat hendak memakamkan jenazah pasien yang akan dimakamkan.

“Baju //lo buka. Dari rumah sakit mana //lo?," kata salah satu warga ke petugas RSUD Bekasi dalam video tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan memang ada beberapa warga yang menolak pemakaman tersebut. “Benar ada beberapa warga yang keberatan dan menolak pemakaman jenazah tersebut. Itu hanya kesalahpahaman,” kata Hendra saat dihubungi, Senin (10/8).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement