Rabu 12 Aug 2020 10:08 WIB

Boleh Rayakan 17-an, Warga Yogya Diminta Taati Protokol

Kondisi penyebaran Covid-19 di DIY saat ini fluktuatif.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat diwawancara wartawan  di Depan Gedhong Wilis Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/12).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat diwawancara wartawan di Depan Gedhong Wilis Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak melarang warganya untuk meramaikan peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2020 mendatang. Walaupun begitu, ia meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.

"Jadi kita sama-sama mentaati (protokol kesehatan) itu dengan harapan tidak berlebih," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (11/8).

Ia menegaskan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di DIY saat ini fluktuatif. Dengan menerapkan protokol kesehatan saat menggelar dan meramaikan kegiatan HUT ke-75 RI diharapkan tidak terjadi penularan baru Covid-19 di DIY.

"Untuk meramaikan acara 17-an pun, protokol kesehatan dijaga. Pakai masker, jaga jarak dan sebagainya agar tidak menimbulkan masalah baru. Kondisi seperti (sekarang) ini memang ada keterbatasan," ujarnya.

Sultan juga menyebut, pihaknya tidak akan menggelar acara yang menyebabkan banyaknya massa. Selain itu, pihaknya juga akan berpartisipasi dalam upacara HUT ke-75 RI yang tahun ini digelar secara virtual di Istana Negara.

"Sehingga sepertinya tidak ada acara untuk resepsi, acara tirakatan juga tidak ada. Saya berharap kalau masyarakat Yogya menyelenggarakan tirakatan dan sebagainya, jangan lupa protokol kesehatan tetap dijaga," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement