Selasa 11 Aug 2020 23:55 WIB

Dispar DKI Siapkan Rekomendasi Segel Karaoke Masterpiece

Surat rekomendasi itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata.

Dispar DKI Siapkan Rekomendasi Segel Karaoke Masterpiece (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dispar DKI Siapkan Rekomendasi Segel Karaoke Masterpiece (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta menyiapkan rekomendasi penyegelan Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar yang kedapatan melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.

Kepala Bidang Pariwisata Dispar DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemanggilan manajemen Masterpiece oleh Dinas Pariwisata pada Senin (10/8) terkait temuan pelanggaran PSBB oleh tempat hiburan milik musisi Ahmad Dhani tersebut.

"Sudah dipanggil, mereka ngaku salah. Surat Peringatan (SP) sudah kami proses mereka dapat SP 1, surat ke Satpol PP juga sudah kami siapkan, rekomendasinya penyegelan," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).

Bambang menyebutkan surat rekomendasi itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Cucu Ahmad Kurnia dan akan dikirimkan oleh pihaknya pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (12/8) pagi.

Saat pemeriksaan tersebut, kata Bambang, pihak manajemen Masterpiece mengaku mereka membuka karaoke tersebut dalam sepekan dengan alasan untuk menutup biaya operasional.

"Saat penyelidikan tidak ditemukan adanya kegiatan prostitusi, perjudian dan narkotika karena ranahnya BNN dan saat sidak bukanlah operasi gabungan.," katanya.

Selain dilakukan penyegelan oleh Satpol PP yang artinya tidak boleh beroperasi hingga segelnya dibuka, Bambang mengatakan,

Masterpiece akan dikenakan sanksi denda yang ditentukan dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Ada ancaman denda juga antara Rp10 juta hingga Rp25 juta yang akan diterapkan oleh Satpol PP dan itu terserah mereka," katanya.

Namun demikian, dengan tidak ditemukan tiga perkara, yakni peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian, sehingga untuk pencabutan izin usaha kemungkinan tidak akan terjadi.

"Minuman keras juga tidak boleh dijual selama pandemi, resto, bar gak boleh jualan harus diturunkan tuh dari display," katanya.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta kembali menemukan pelanggaran PSBBTransisi Fase I oleh tempat hiburan malam Jakarta. Kali ini dilakukan oleh Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar.

Bambang Ismadi mengatakan bahwa pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut pada Jumat (7/8) malam dengan adanya kegiatan operasi di ruang karaoke secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas datang Jumat (7/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga sekuriti. Ketika berhasil masuk, petugas menemukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. "Langsung kami lakukan BAP," kata Bambang.

Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir. Itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," kata Bambang.

Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Sekarang mereka diminta untuk menghentikan operasinya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement