Kamis 09 Jun 2022 14:50 WIB

Tak Bayar Sewa Rumah Selama 18 Tahun, Ini Akibatnya

Penyewa telah memanfaatkan rumah tersebut untuk digunakan sebagai kafe.

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Bangunan rumah seluas 645 meter persegi di Jalan Bengawan, Kota Bandung disegel jajaran Satpol PP didampingi aparat kepolisian dan bidang aset Pemkot Bandung, Kamis (9/6/2022). Penyegelan dilakukan akibat penyewa rumah tidak membayar sewa selama 18 tahun senilai Rp 304 juta lebih.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bangunan rumah seluas 645 meter persegi di Jalan Bengawan, Kota Bandung disegel jajaran Satpol PP didampingi aparat kepolisian dan bidang aset Pemkot Bandung, Kamis (9/6/2022). Penyegelan dilakukan akibat penyewa rumah tidak membayar sewa selama 18 tahun senilai Rp 304 juta lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Bangunan rumah seluas 645 meter persegi di Jalan Bengawan, Kota Bandung disegel jajaran Satpol PP didampingi aparat kepolisian dan bidang aset Pemkot Bandung, Kamis (9/6/2022). Penyegelan dilakukan akibat penyewa rumah tidak membayar sewa selama 18 tahun senilai Rp 304 juta lebih.

"Penyegelan dilakukan sehubungan penyewa yang menempati rumah ini 18 tahun tidak melakukan pembayaran sewa kurang lebih tagihan Rp 300 juta," ujar Kabid Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim di lokasi, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan bahkan penyewa telah memanfaatkan rumah tersebut untuk digunakan sebagai kafe. Namun tidak membayar kewajiban kepada pemerintah Kota Bandung. "Dulu sewa rumah tapi sekarang jadi tempat usaha nilai tambah lebih lagi. Dihitung sekarang Rp 39 juta untuk rumah dan Rp 78 untuk usaha," katanya.

Ia mengatakan tunggakan sebesar Rp 304 juta mengikuti nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun 2004 lalu hingga tahun 2021 kemarin. Penyewa tidak membayar sewa selama 18 tahun karena pernah meminta keringanan hingga akhirnya terlupakan.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung dan aparat kepolisian untuk melakukan penyegelan. Sebelumnya, pihaknya sempat melakukan teguran kepada penyewa namun tidak digubris. "Cukup lama kita memberikan peringatan beberapa waktu lalu pertama, kedua dan ketiga telah dilayangkan hari ini penertiban," katanya.

Selanjutnya pihaknya akan menertibkan aset-aset yang lainnya. Pihaknya akan tegas kepada penyewa yang tidak membayar sewa untuk segera keluar dari tempat aset yang digunakan. "Banyak kita lagi planning, penertiban lain terhadap lokasi lain. Kita target minimun 10 karena satu penertiban butuh waktu. Finalnya yang besar Kebun Binatang," katanya.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan pihaknya melakukan penyegelan bangunan rumah di Jalan Bengawan sebab penyewa tidak membayar sewa kepada Pemkot Bandung. Pihaknya sempat beberapa kali menegur namun tidak direspon dengan baik oleh penyewa.

"Kegiatannya hari ini pengamanan aset milik pemerintah Bandung di Jalan Bengawan, ini mulai proses penyegelan bahwa aset ini milik pemerintah Kota Bandung. Dulu sudah diingatkan kepada penyewa mereka menyewa," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement