Selasa 11 Aug 2020 22:01 WIB

Kemenkes: Insentif Nakes Disetujui Sampai Juli Rp 489,75 M

Insentif yang disetujui itu sejak Maret hingga Juli 2020

Perawat mengenakan alat pelindung diri (APD) menangani pasien di Poli Pinere RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau. Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan menyederhanakan alur verfikasi guna mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes),
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Perawat mengenakan alat pelindung diri (APD) menangani pasien di Poli Pinere RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau. Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan menyederhanakan alur verfikasi guna mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) terlibat penanganan Covid-19 yang disetujui sejak Maret hingga Juli 2020 sebesar Rp 489,75 miliar. Dalam sidang uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/8), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto merincikan insentif Maret-Mei 2020 sebesar Rp 433,8 miliar.

Selanjutnya insentif untuk relawan rumah sakit darurat COVID-19 dari Juni hingga Juli 2020 sejumlah Rp 13,9 miliar, dan insentif tenaga kesehatan rumah sakit vertikal Juni hingga Juli 2020 sebesar Rp 42 miliar. Terkait dengan pemberian santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, pemerintah, disebutnya menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 60 miliar.

Baca Juga

"Sampai dengan 6 Agustus 2020 telah direalisasikan kepada 68 orang tenaga kesehatan dengan nominal Rp 20,4 miliar atau 34 persen dari alokasi anggaran," kata Achmad Yurianto.

Ada pun terkait dalil pemohon kurangnya alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, Pemerintah disebutnya telah melakukan pemenuhan kebutuhan logistik alat pelindung diri (APD) dengan penyiapan dan pendistribusian ke 34 provinsi. Terdiri atas Dinas Kesehatan, BNPB, BPBD, rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Pulau Galang, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI, rumah sakit Polri, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), organisasi nonpemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat.

Pemberian keterangan itu terkait permohonan yang diajukan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang mempersoalkan masih terdapat tenaga kesehatan yang haknya belum terpenuhi selama wabah Covid-19. Misalnya APD serta insentif, karena undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tidak mewajibkan pemerintah memenuhi hal-hal tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement