Rabu 12 Aug 2020 00:45 WIB

Bawaslu Semarang Bakal Tindaklanjuti Dugaan Mahar Politik

Dugaan praktik mahar politik tersebut diungkap beberapa pengurus DPC Partai NasDem.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Partai Nasdem.
Foto: partainasdem.org
Partai Nasdem.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN  -- Dugaan mahar politik rekomendasi bakal calon kepala daerah di tubuh Partai NasDem Kabupaten Semarang, turut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang. Bawaslu bahkan segera melakukan penelusuran terhadap praktik mahar politik yang sebelumnya disuarakan oleh sejumlah pengurus DPC Partai NasDem di Kabupaten Semarang tersebut.

Perihal ini, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Talkhis yang dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (11/8). Menurut Talkhis, Bawaslu Kabupaten Semarang memutuskan untuk menindaklanjuti praktik mahar politik untuk rekomendasi calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Semarang 2020 di internal Partai NasDem.

“Bawaslu Kabupaten Semarang sepakat untuk melakukan penelusuran, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Talkhis juga mengatakan, dalam proses penelusuran tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengundang pihak yang terkait atau turun langsung ke lapangan, guna menghimpun berbagai keterangan terkait dugaan praktik mahar politik tersebut.

Bawaslu memiliki waktu sampai dengan tujuh hari ke depan untuk menggali informasi lebih banyak. “Apakah ujungnya bisa mendapatkan alat bukti yang cukup dan teregister atau tidak tergantung dari penelusuran nanti,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, sejauh ini Bawaslu Kabupaten Semarang memang belum menerima laporan resmi atas dugaan mahar politik di Partai NasDem tersebut, termasuk dari pengurus DPC yang mempersoalkannya.

Apabila ada pihak-pihak yang ingin menyampaikan laporan secara resmi, Bawaslu Kabupaten Semarang pun sangat terbuka. “Kami selalu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat,” kata Talkhis.

Dari laporan itu Bawaslu akan menindaklanjuti, terutama jika syarat formil dan materiilnya memenuhi unsur dugaan pelanggaran sesuai yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami juga akan melihat, apakah bukti-bukti adanya dugaan mahar politik yang dimaksud bisa dipenuhi pelapor atau tidak,” tambah Talkhis.

Seperti diberitakan sebelumnya, internal Partai NasDem Kabupaten Semarang ‘digoyang’ isu mahar politik, untuk rekomendasi bakal pasangan calon yang akan maju pada pilkada Kabupaten Semarang.

Dugaan praktik mahar politik tersebut diungkap oleh beberapa pengurus DPC Partai NasDem, di Kabupaten Semarang. Bahkan sejumlah DPC mengancam bakal mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement