Selasa 11 Aug 2020 07:02 WIB

Tjahjo Kumolo Ungkap Penyebab ASN Langgar Netralitas

Pemberian sanksi diakui masih lemah, dan ketidaknetralan ASN dianggap lumrah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap sejumlah faktor penyebab gagal terpenuhinya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tjahjo setia mengingatkan ASN agar netral di Pilkada tahun ini.

Tjahjo merujuk pendapatnya dari hasil survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2018 yang menunjukkan enam penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN. 

Baca Juga

Pertama, pemberian sanksi diakui masih lemah. Kedua, ketidaknetralan ASN dianggap lumrah. "Ketiga, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (10/8).

Berikutnya, Tjahjo menyebut intervensi dari pimpinan yang kurang pemahamannya tentang regulasi membuat netralitas ASN terganggu. Kelima, adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek. "Keenam, adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon," sebut Tjahjo.

Tjahjo mengklaim pedoman pengawasan netralitas ASN tengah dipersiapkan pemerintah berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020."Ini yang harus dipertegas, tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan atau turun jabatan, karena ini akan membangun ASN yang profesional," tegas Tjahjo.

Di sisi lain, Tjahjo terus meminta ASN menjaga netralitas, profesionalisme, serta memantau proses Pilkada tanpa memandang latar belakang calon kepala daerah yang berkompetisi. Tjahjo mengingatkan Pilkada dan pelayanan publik harus berjalan beriringan sambil menegakkan netralitas ASN

"Siapapun yang dipilih, siapapun yang bersaing, dalam konteks Pilpres sampai Pilkada dan pemilihan anggota kabinet, profesionalisme ASN harus dijaga dengan baik," kata Tjahjo.

Rencananya, pedoman ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi yaitu Kementerian PANRB, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lima instansi tersebut juga telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 mengenai pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement