Ahad 09 Aug 2020 16:25 WIB

Harapan MenPAN-RB Jika Gaji ke-13 PNS Cair

Tjahjo berharap PNS membelanjakan gaji ke-13 untuk menggerakan perekonomian.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berharap gaji ke-13 yang segera cair beberapa waktu ke depan, dapat bermanfaat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tjahjo berharap gaji ke-13 untuk PNS bisa dibelanjakan untuk keperluan pokok.

"Sebagai MenPAN-RB, saya berharap dengan mendapatkan gaji ke-13 bisa untuk membayar biaya sekolah anak-anak dan uang gaji ke-13 dapat dibelanjakan," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Ahad (9/8).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, dengan begitu, PNS juga ikut menggerakan perekonomian di sektor bawah. Sebab, pandemi telah berdampak pada sektor ekonomi, terutama di tingkat bawah.

Dengan begitu, roda perekonomian terus berjalan dan bisa menggerakan ekonomi nasional. "Saya berharap ASN ikut menggerakkan perekonomian di bawah," kata Tjahjo.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji Ke-13. Namun, kepastian waktu tepat pencairan menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"PP (gaji ke-13 PNS) sudah ada, pencairan kapan kewenangan pada Menkeu," ujar Tjahjo.

Dalam PP 44/2020 tersebar, PNS semua golongan dan belasan jabatan lainnya akan menerima gaji ke-13. Ini berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada golongan tertentu dan mengecualikan pejabat eselon I dan II. 

Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pencualian. Lalu, komponen gaji ke-13 tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis.

Selain PNS, jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

1. Prajurit TNI

2. Anggota POLRI

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu

6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan

9. Staf khusus di lingkungan kementerian

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas

12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

14. Penerima Pensiun atau Tunjangan

15. Calon PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement