Ahad 09 Aug 2020 17:35 WIB

Gaji ke-13, Semua PNS dan Pegawai Non-PNS Kebagian

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 segera cair paling cepat Agustus 2020 ini.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 segera cair paling cepat Agustus 2020 ini. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan. 

photo
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan akan menerima gaji ke-13, (ilustrasi) - (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Berikut adalah rincinya informasi mengenai penyaluran gaji ke-13 ini. 

1. Penerima Gaji ke-13

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 ini diberikan secara lebih luas, baik kepada PNS atau pegawai non-PNS. Merujuk pada pasal 2 beleid ini, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan kepada 16 pihak. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, PNS-TNI-Polri yang bertugas di luar negeri, PNS-TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, serta PNS-TNI-Polri penerima uang tunggu. 

Kemudian, penerima gaji terusan dari PNS-TNI-Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; penerima gaji dari PNS-TNI-Polri yang dinyatakan hilang; dan ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan. 

Selanjutnya, staf khusus di kementerian; hakim ad hoc; serta pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan lembaga penyiaran publik (LPP), pimpinan badan layanan umum (BLU), dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas. 

Kelompok berikutnya yang menerima gaji ke-13, antara lain pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penerima pensiun atau tunjangan; dan terakhir adalah calon PNS. 

Dalam penyalurannya, ada beberapa pihak yang dikecualikan sehingga tidak menerima gaji ke-13. Mereka adalah presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR-DPR-DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada MA; ketua, wakil ketua, dan anggota MK; ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota KY; ketua dan wakil ketua KPK; menteri dan jabatan setingkat menteri; duta besar RI di luar negeri; gubernur dan wakil gubernur; serta bupati/walikota dan wakilnya. 

Pihak lain yang juga tidak akan menerima gaji ke-13 adalah wakil meteri, anggota DPRD, PNS-TNI-Polri yang cuti di luar tanggungan negara, dan PNS-TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan. 

2. Besaran Gaji ke-13

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. 

Bila penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar nilai seharusnya, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan selisih krkuangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. 

Khusus PNS-TNI-Polri; ketua, wakil ketua, dan hakim di semua badan peradilan; staf khusus kementerian; hakim ad hoc; serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada LPP; maka gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Sedangkan untuk calon PNS, gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Sementara untuk pegawai non-PNS LNS atau pegawai lain yang non-PNS, akan mendapat gaji ke-13 dengan nilai yang bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Yang tertinggi adalah pendidikan S2/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun maka gaji ke-13 yang didapat Rp 5,1 juta. Yang terendah, pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja tak sampai 10 tahun, maka gaji ke-13 yang didapat Rp 2,23 juta. 

3. Periode Pencairan

Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 44 tahun 2020. Disebutkan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Namun dalam pasal yang sama juga diberi tambahan keterangan bahwa apabila pembayaran belum bisa dilakukan pada Agustus, maka bisa dicairkan pada bulan-bulan berikutnya. 

Pemberian gaji ke-13 yang lebih luas ini sekaligus jurus pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat. Diharapkan, pemberian gaji ke-13 mampu mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak utama produk domestuk bruto (PDB) nasional. 

Seperti diketahui, Indonesia terancam terjun dalam resesi apabila pada kuartal ketiga 2020 ini PDB nasional kembali tumbuh minus. Pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi nasional tercatat terkontraksi -5,32 persen. Karenanya, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk membangkitkan lagi PDB nasional, salah satunya dengan pemberian bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan perluasan gaji ke-13. 

"Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli di saat pandemi Covid-19," bunyi bab penjelasan dalam PP 44 tahun 2020 ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement