REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung memantau penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pesta pernikahan akhir pekan ini.
Aparat TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mendatangi tempat pesta pernikahan di Kedamaian, Bandar Lampung. Mereka mengecek ketersediaan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, pemakaian masker, dan pengaturan jarak tamu.
Mereka juga mengingatkan kembali tuan rumah pesta dan para tamu untuk mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjalankan protokol kesehatan lain guna menghindari penularan Covid-19. "Kami telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 kota Bandarlampung," kata Asep, penyelenggara pesta pernikahan di Kedamaian, Ahad (9/8).
Asep mengatakan, sebelum menggelar pesta pernikahan dia mengajukan permohonan izin ke pihak terkait. Kemudian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan izin dengan beberapa syarat.
Syaratnya, Asep melanjutkan, penyelenggara pesta harus berupaya memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, dan masker serta mengatur jarak antar tamu. Jumlah tamu juga dibatasi hanya 50 orang. "Protokol kesehatan telah kami penuhi agar tak terjadi hal yang tak diinginkan," kata Asep.