Sabtu 08 Aug 2020 21:37 WIB

Keluarga Tenaga Medis yang Wafat Dapat Santunan Rp 300 Juta

Selain santunan, pemerintah juga memberikan bintang jasa kepada tenaga medis.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas medis berpose usai melaksanakan tes swab COVID-19 di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran berupa dana siap pakai untuk insentif bagi tenaga kesehatan sebesar Rp5,2 triliun dalam rangka penanganan pandemi virus corona
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas medis berpose usai melaksanakan tes swab COVID-19 di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran berupa dana siap pakai untuk insentif bagi tenaga kesehatan sebesar Rp5,2 triliun dalam rangka penanganan pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah akan memberikan santunan dan tanda penghargaan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19. Keluarga juga akan mendapatkan dana sebesar Rp 300 juta.

“Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat Rp 300 juta,” ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Sabtu (8/8).

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan memberikan bintang jasa yang diputuskan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan. Penyerahan bintang tersebut akan dilakukan empat hari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni pada 13 Agustus 2020.

“Pada tanggal 13 Agustus akan diserahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur. Sembilan bintang jasa Pratama dan 13 bintang jasa Narariya,” kata Menko.

Menurut dia, pemberian bintang kali ini merupakan tahap pertama. Pemerintah, kata dia, terus menunggu laporan resmi semua korban dari tenaga medis, dan semua akan mendapat bintang jasa dan santunan yang sama.

Mahfud mengatakan, Pemerintah, melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan, terus bekerja intensif untuk mendata tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19. Selama ini, Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah juga telah menunjukkan perhatian kepada para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, yakni dengan menyediakan insentif setiap bulan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis nondokter.

Besaran intensif bagi dokter spesialis yang menangani Covid-19 sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan. Sementara, tenaga medis nondokter sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement