REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
"Terduga pelaku GP (17) diamankan Timsus dipimpin Ipda Firman Rinaldi," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampamguma, di Manado, Jumat.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1267/ VIII/ SPKT/ Resta Manado.
Terduga pelaku pada Selasa (4/8) telah membawa korban pada salah sebuah hotel di Manado, dan minum minuman keras serta mengajak melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Terkait dengan kasus ini, keluarga korban mendatangi Timsus Maleo dengan membawa surat tanda terima laporan polisi dan meminta bantuan Timsus untuk mencari dan menangkap terduga pelaku.
Timsus menindaklanjuti dan merespons dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, mengetahui keberadaan pelaku, dan pelaku langsung diamankan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 20.00 WITA. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.