REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi, Umarsyah, berharap program tambahan dana bagi karyawan bergaji Rp 5 juta dapat meningkatkan produktivitas masyarakat sesuai bidangnya masing-masing. Menurutnya, program tersebut akan bisa memunculkan semangat baru.
"Kami harapkan program ini bisa muncul semangat baru, optimisme baru, yang ujung-ujungnya bisa meningkatkan produktivitas sesuai bidangnya masing-masing," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (7/8).
Lebih lanjut, Umarsyah menilai, kebijakan itu bukan sebagai langkah untuk membendung ancaman resesi. "Ya tidak berkaitan. Ini bukan suatu kebijakan yang tujuannya untuk menahan minus ekonomi. Ini lain. Ini program sosial dan dalam rangka tanggap darurat," kata dia.
Meski begitu, menurut Umarsyah, dampak terhadap perekonomian masyarakat tentu ada. Perekonomian di tingkat bawah bisa terdongkrak kembali saat pandemi Covid-19, apalagi setelah pemerintah sempat melakukan pembatasan sosial berskala besar.
Program subsidi karyawan itu, lanjut Umarsyah, juga tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial antara kalangan karyawan dan yang bukan. Sebab kalangan yang bukan karyawan telah diberikan bantuan sosial berupa uang ataupun sembako.
"Ini untuk menjaga keseimbangan. Jadi masing-masing komunitas. Misalnya karyawan yang sudah dirumahkan dari tempat kerjanya, kan terasa, mereka (warga bukan karyawan) dapat sedangkan yang (karyawan) ini tidak. Ya walaupun kita tahu masyarakat yang dapat bantuan langsung itu juga tidak mungkin bisa memenuhi semua kebutuhan," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Menaker Ida Fauziyah meyakini subsidi ini langsung dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. "Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Ida.
Ida mengatakan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Saat ini jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.