Jumat 07 Aug 2020 14:57 WIB

Negara Hukum dan Ruang Publik

Hukum haruslah lebih memberikan secara detail ihwal kebebasan dan ketidakbebasan.

Dian Andriasari, Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Unisba, Aktivis Perempuan
Foto:

Telaah tentang hukum yang memperhatikan konsepsi tentang kultur hukum. Konsepsi ini tidak menjawab pertanyaan tentang bagaimana sesungguhnya masalah-masalah hukum itu diselesaikan oleh masyarakat.

Friedman memperkenalkan konsepsi kultur hukum sebagai bagian dari sistem pada waktu itu dihadapkan pada pertanyaan “mengapa terdapat perbedaan dalam jalannya kehidupan kehidupan hukum di antara negara yang satu dengan yang lainnya?" Berkaitan dengan hal tersebut sudut penglihatan yang diamati untuk menilai cara bekerjanya hukum yang selalu terkoneksi dengan ruang publik dan demokrasi yang terbangun.

Istilah ruang publik mengacu pada dua arti. Pertama, istilah ini mengacu pada suatu ruang yang dapat diakses semua orang, maka juga membatasi dirinya secara spasial dari adanya ruang lain, yaitu ruang privat.

Dalam arti yang pertama ini, ruang publik-berbeda dari ruang privat yang merupakan lokus intimitas, seperti keluarga dan rumah—merupakan lokus kewargaan dan keadaban publik, karena ruang publik dibentuk oleh para warga yang saling respect terhadap hak mereka masing-masing. Arti pertama ini tidak bersifat normatif, melainkan deksriptif, yakni berkaitan dengan distingsi antara ruang publik dan privat. 

Kedua, istilah ruang publik memiliki arti normatif, yakni mengacu pada peranan masyarakat warga dalam demokrasi. Boleh dikatakan konsep kepublikan, masyarakat warga dan ruang publik yang saling berkaitan erat.

Kembali kepada pertanyaan diawal, mampukan negara mengelola ruang publik yang berisi kebebasan individu dan pengharagaan terhadap harkat dan martabat manusia. Mampukah Indonesia dijelang usia ke-75 menunjukan keberpihakan pada ruang publik, sebuah ruang dimana hukum menjadi ajeg dan takzim pada perbedaan dan tak memberikan ruang pada diskriminasi dan ketidakadilan.

*) Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Unisba, Aktivis Perempuan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement