Jumat 07 Aug 2020 12:21 WIB

Subsidi Upah Jangan Hanya pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Subsisi harus pada semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Maka, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah. "Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said  Iqbal dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Iqbal beralasan, KSPI meliat bahwa yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi. Jadi, kata Iqbal, negara tidak boleh melakukan diskriminasi. Prinsipnya seluruh buruh bergaji di bawah RP 5 juta harus menapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

"Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," tegas Iqbal.

Oleh karena itu, Iqbal menegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. Jadi semua buruh bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement