REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan pajak jaminan tua (JHT) yang disimpan melalui BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, JHT dinilai sebagai tabungan para pekerja untuk menghidupi mereka di masa pensiun, sehingga tidak semestinya dikenai pajak.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penerapan pajak terhadap JHT.
Menurut dia, JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Karena itu, manfaat yang diterima pada saat pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja memiliki makna penting sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," kata dia ketika dihubungi Republika, Selasa (7/7/2026).
Ia mengatakan, pihaknya telah membuat jadwal pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membauas polemik tersebut. Rencananya, pertemuan itu akan dilakukan pada Rabu (8/7/2026).
"Besok hari Rabu kita ketemu Pak Menteri Purbaya dulu untuk mencari jalan keluar 0 persen pajak JHT, termasuk pajak progresif," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram




