REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi denda kepada tiga perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Naketrans Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, mengatakan, ketiga perusahaan tersebut kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja di masa PSBB transisi.
"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua sif, jika melanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta," kata Sudrajat, Kamis (6/8)
Ia mengatakan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa keuangan dan ekspedisi. Ketiganya kedapatan melanggar aturan kerja di masa PSBB transisi saat dilakukan pengawasan oleh petugas dari Sudin Nakertrans.
"Alasan mereka beranekaragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi," ujar Sudrajat.
Sudin Naketrans Jakarta Selatan akan mengintensifkan pengawasan tempat kerja di masa PSBB transisi perpanjangan guna memastikan aturan diterapkan dengan baik. Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis karena kedapatan melanggar PSBB.
Di wilayah Jakarta Selatan juga terdapat enam perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara setelah karyawannya positif Covid-19.