Kamis 06 Aug 2020 22:51 WIB

Tiga Perusahaan Langgar Batas Maksimal Jumlah Karyawan

Tiga perusahaan kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja

Pejalan kaki melihat gedung perkantoran dari sela-sela pagar di kawasan Kuningan, Jakarta, Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat hingga Jumat 24 April 2020 terdapat 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pejalan kaki melihat gedung perkantoran dari sela-sela pagar di kawasan Kuningan, Jakarta, Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat hingga Jumat 24 April 2020 terdapat 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi denda kepada tiga perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Naketrans Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, mengatakan, ketiga perusahaan tersebut kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja di masa PSBB transisi.

"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua sif, jika melanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta," kata Sudrajat, Kamis (6/8)

Ia mengatakan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa keuangan dan ekspedisi. Ketiganya kedapatan melanggar aturan kerja di masa PSBB transisi saat dilakukan pengawasan oleh petugas dari Sudin Nakertrans.

"Alasan mereka beranekaragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi," ujar Sudrajat.

Sudin Naketrans Jakarta Selatan akan mengintensifkan pengawasan tempat kerja di masa PSBB transisi perpanjangan guna memastikan aturan diterapkan dengan baik. Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis karena kedapatan melanggar PSBB.

Di wilayah Jakarta Selatan juga terdapat enam perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara setelah karyawannya positif Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement