REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Warga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diminta menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit saat upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 009/1740/VII/2020 tentang Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Mamuju.
"Bupati Mamuju telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat di Kabupaten Mamuju ikut menyemarakkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan," kata Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Mamuju Andi Rasmuddin, Kamis (6/8).
"Salah satu poin dalam surat edaran itu meminta agar warga menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit saat upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, yakni mulai pukul 11.17 sampai 11.20 WITA," katanya.
Pengecualian penghentian aktivitas sejenak, berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Surat edaran Bupati Mamuju itu juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk rumah-rumah ibadah membunyikan sirene sebagai tanda dimulainya penaikan bendera Merah Putih.
Andi Rasmuddin menggatakan, bupati juga meminta warga Mamuju untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1-31 Agustus 2020. "Semua perkantoran, baik kantor pemerintah maupun swasta, sekolah serta seluruh warga di Mamuju diminta agar mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh mulai 1 hingga 31 Agustus 2020," ujarnya.
Masyarakat juga diimbau agar melakukan kerja bakti di sekitar area perkantoran, sekolah serta kawasan perumahan. Pada pelaksanaan HUT ke-75 Kemerdekaan tahun ini, masyarakat di Mamuju maupun lembaga, instansi pemerintah dan swasta dapat mengikuti lomba digital kreatif berupa pembuatan video berdurasi tiga menit. "Masyarakat umum maupun lembaga atau instansi pemerintah dan swasta dapat mengikuti lomba digital kreatif, yakni pembuatan video berdurasi tiga menit dengan tema Lingkungan Bersih, Indah, Sehat, Kreatif Untuk Indonesia Kuat. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yakni hutri75.kemenparekraf.go.id," kata Andi Rasmuddin.
Terkait pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan di Kabupaten Mamuju, ia menyampaikan bahwa masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. "Terkait peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan secara virtual, kami masih menunggu juknis dari pusat. Edaran Bupati terkait pelaksanaan HUT ke-75 Kemerdekaan ini, telah kami sosialisasikan ke masyarakat dan seluruh instansi maupun lembaga dan perusahaan yang ada di Mamuju," ujarnya.