REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah memberi kelonggaran bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke wilayah itu. Terhitung sejak 1 Agustus 2020 wisatawan yang berasal dari mana pun tak perlu menunjukan bukti hasil uji cepat (rapid test) Covid-19. Namun, tak seluruh tempat hiburan untuk wisatawan di Pangandaran diizinkan beroperasi, di antaranya tempat hiburan malam.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachmat mengatakan, tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi. Aturan itu ditetepkan setelah Pemkab Pangandaran berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan pemerintah pusat.
"Kita sudah sebar informasi itu dan kita akan panggil pengelola hiburan malam. Nanti kita lihat ke depannya bagaimana kebijakan selanjutnya," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (6/8).
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor: 443/1837/BPBD/2020 tentang Perpanjangan Masa AKB, terdapat empat jenis tempat wisata perkotaan di ruang tertutup yang belum diizinkan buka. Tempat itu adalah tempat hiburan malam, tempat karaoke, spa, dan bioskop.
Sementara untuk tempat usaha warung makan, kafe, restoran, dan tempat wisata, hanya diperbolehkan menerima tamu maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Tempat-tempat itu juga hanya diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
"Pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan Surat Edaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.