REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Pada Rabu (5/8) kemarin, penyidik memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi
Salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Doddy Aryanto Supeno. Ia merupakan terpidana pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Doddy Aryanto Supeno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka NHD dengan kesepakatan pemberian uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Rabu (5/8).
Doddy pernah menjadi karyawan PT Artha Prayama Anugrah, anak usaha Lippo Group. Ia divonis bersalah 4 tahun penjara karena telah menyuap Rp 50 juta kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengurusan sejumlah perkara dibawah Lippo Group.
Sementara satu saksi lainnya yang juga diperiksa penyidik yakni Irawati. Dalam jadwal pemeriksaan, Irawati merupakan ibu rumah tangga.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," kata Ali.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu, KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.