Kamis 06 Aug 2020 02:13 WIB

Jokowi Teken Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar mulai dari denda hingga penutupan usaha.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung sebelum berangkat menuju Gili Trawangan di Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis landasan hukum untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung sebelum berangkat menuju Gili Trawangan di Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis landasan hukum untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis landasan hukum untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.  Beleid ini juga mengatur jenis-jenis sanksi yang bisa diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," bunyi poin kedua dalam inpres tersebut. Aturan yang ditekan presiden pada 4 Agustus 2020 ini menjelaskan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran atau tempat kerja, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern, dan pasar tradisional. Disebutkan pula apotek, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima atau lapak jajan, perhotelan dan usaha sejenis, tempat wisata, dan fasilitas kesehatan.

"(Juga) area publik, tempat yang menimbulkan kerumunan massa, dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan," bunyi inpres tersebut.

Inpres ini juga memuat perintah bagi kepala daerah harus menyusun aturan yang memuat penetapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Penyusunan aturan ini diperbolehkan menyesuaikan kearifan lokal dari setiap daerah.

Bagi individu, juga diwajibkan menjalankan perlindungan kesehatan, seperti menggunakan masker yang menutupi hidup dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Masyarakat diminta mencuci tangan secara teratur, menerapkan jaga jarak, serta meningkatkan daya tahan tubuh.

Inpres ini juga secara khusus mengatur pembagian tugas antara Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri, serta para kepala daerah dalam menegakkan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement