REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan, agar proses seleksi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bebas dari kepentingan politik. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya partai politik yang menginstruksikan kadernya untuk maju sebagai pengurus PKH.
"Proses rekrumen pendamping PKH harus dilakukan secara adil, terbuka, dan bebas dari kepentingan Politik," kata Saleh saat dihubungi pada Rabu (5/8).
Dia mengatakan, program PKH adalah program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, dia menilai, bahwa tidak bijak jika PKH dimasuki oleh kepentingan politik temporal.
“Pendamping PKH itu sangat strategis. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sering dipergunakan sebagai alat. Alat untuk merekrut para pemilih," ujar dia.
Mereka yang didampingi adalah masyarakat tidak mampu. Ketika dikasih bantuan bulanan melalui dana APBN, pastilah mereka akan patuh pada para pendamping.
"Jika pendamping mengarahkan untuk memilih satu partai tertentu, tentu itu bisa saja dilakukan," kata dia.
Dalam konteks ini, seleksi pendamping PKH diharapkan dilakukan secara terbuka. Semestinya, tidak boleh ada kader partai politik yang mendaftar. Sebab, anggaran yang dipakai adalah anggaran APBN.
“Masalahnya, ini menterinya kan dari partai politik. Bagaimana kita mau tahu bahwa seleksinya itu fair? Ini yang harus diperhatikan oleh semua pihak," ujar Plh Ketua Fraksi PAN ini.
Saleh juga mengingatkan, tidak etis bila semua partai politik yang lolos ke parlemen meminta jatah pendamping PKH. "Kalau etis, ya pendamping itu juga dibagi secara proporsional. Tergantung berapa persen suara dan jumlah kursi hasil pemilu," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, PDIP menuai sorotan lantaran adanya instruksi yang dikeluarkan DPP bagi para kader PDIP agar menjadi pendamping PKH. Salah satu kritik muncul dari Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Ketua Umum PMII Agus Mulyono Herlambang mengkritik, instruksi PDIP kepada para kader, untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) kabupeten/kota tahun 2020. Menurutnya, itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Instruksi ini sudah termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Partai politik jangan menyalanggunakan kekuasaan dengan terlibat cawe-cawe urusan program pemerintahan, apalagi itu program sosial," ujar Agus, Selasa (4/8).