Selasa 04 Aug 2020 23:56 WIB

Pemkab Belitung Batasi Perjalanan Dinas ASN

pembatasan perjalanan dinas unuk antisipasi penyebaran Covid-19

Penumpang mengantre di lantai yang telah diberi stiker panduan jarak di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/3/2020).
Foto: ANTARA/ANINDIRA KINTARA
Penumpang mengantre di lantai yang telah diberi stiker panduan jarak di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi perjalanan dinas luar bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19).

Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan kebijakan itu guna mengantisipasi perjalanan dinas luar daerah menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di daerah itu."Untuk sekarang ini mobilisasi dinas luar kami batasi kecuali hal yang sudah penting benar," kata di Tanjung Pandan, Selasa (4/8).

Dengan membatasi perjalanan dinas luar maka pihaknya tetap mengoptimalkan layanan koordinasi dan konsultasi melalui dalam jaringan. Sahani menambahkan pada era sekarang ini jika ingin melakukan koordinasi dengan pemerintah di tingkat pusat atau jajaran kementerian bisa tidak mesti datang ke sana sehingga menggunakan alternatif lain.

"Bisa webinar kemudian panggilan video karena sekarang ini sudah zamannya teknologi bahkan surat menyurat sekarang juga sudah melalui pesan elektronik," ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN di daerah itu dapat sama-sama memaklumi dan mengerti dengan keputusan tersebut."Jadi kami masih khawatir dengan keadaan sekarang ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement