REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan memastikan pihaknya tidak pernah telat memberikan permohonan izin penyadapan, penyitaan, penggeledahan yang diajukan KPK. Namun, Dewas KPK mengakui, tidak memberikan izin terhadap semua permohonan yang diajukan penyidik.
"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," kata Tumpak Hatorangan Panggabean melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8).
Selama enam bulan masa kerjanya, Dewas KPK mencatat telah menerima sebanyak 234 permohonan izin penindakan baik itu penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, dari 234 izin itu sebanyak 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.
"Izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," terangnya.
Ia pun mencontohkan bila tim penyidik mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item. Maka, bisa saja yang diberikan izin untuk menyita ke-20 item tersebut atau hanya sebagian saja
"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," jelas Albertina.
Dia menambahkan, selama enam bulan ini belum ada pengajuan izin baik itu penyitaan, penyadapan, maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewas.
"Sampai saat ini semester satu ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," tegasnya.