REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Satuan Reserse Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyelidiki kasus kebakaran hutan-lahan yang terjadi di Jalan Karya Hapakat,Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, PalangkaRaya.
Kepala Unit Identifikasi Polresta Palangka Raya,Ajun Inspektur Polisi Dua Yuwanda mengatakan polisi belum mengetahui penyebab kebakaran di lahan yang berukuran 100x50 meter yang terbakar pada Ahad (2/8) itu.
"Hari ini kami hanya melakukan olah tempat kejadian perkara terlebih dahulu yang nantinya akan ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Palangka Raya," kata Yuwanda, Senin (3/8).
Sampai saat ini polisi juga masih menyelidiki kepemilikan lahan yang terbakar dan mencari tahu mengapa lahan itu terbakar, karena saat ini larangan membakar lahan juga sudah digalakkan petugas.
Selain berupaya menemukan pemilik lahan, polisi juga terus mengumpulkan berbagai informasi dan sejumlah saksi mata yang mengetahui secara jelas peristiwa itu.
"Apalagi lahan yang terbakar dan sedang diselidiki itu sangat jauh dari permukiman warga. Maka dari itu pihak penyidik terus berupaya melakukan penyelidikan kepemilikan tanah tersebut," ucapnya.
Sejauh ini, jajaran Polresta Palangka Raya pada 2020 ini sudah berhasil menangkap dua pelaku pembakar lahan.