REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tak mengenakan masker. Sanksi itu diberlakukan sejak 1 Agustus 2020.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, terdapat tiga jenis sanksi untuk warga yang tak mengenakan masker, yaitu sanksi teguran, kerja sosial, dan denda. Adalah petugas di lapangan yang akan menentukan sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat.
"Tim di lapangan yang menentukan. Tidak selamanya kena sanksi 50 ribu, tapi bisa yang lain," kata dia, Senin (3/8).
Ia menegaskan, pengenaan sanksi denda itu dilakukan bukan untuk mencari keuntungan. Namun, sanksi denda dikenakan agar masyarakat lebih sadar penerapan protokol kesehatan.
Sebab, menurut Budi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, sanksi denda diterapkan agar masyarakat semakin patuh menerapkan protokol kesehatan.
"Intinya kita ingin betul-betul menjaga agar kasus tidak kembali meningkat. Jangan lhawatir. Jika kita tak langgar, tidak akan didenda," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga saat terdapat total 60 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 35 orang terkonfirmasi melalui uji usap (swab test) dan 25 orang melalui uji cepat (rapid test). Dari total kasus itu, 57 orang telah dinyatakan sembuh dan tiga orang meninggal dunia.