REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Ancol melakukan pemeriksaan penggunaan masker di Jalan Mangga Dua Raya, depan Pasar Pagi Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/8). Dalam pemeriksaan ini, sebanyak 40 orang penumpang dan sopir angkot serta bajaj terjaring razia.
Dalam penerapan PSBB transisi tahap kedua lanjutan di jalan tersebut masih banyak ditemukan penumpang maupun sopir angkutan umum tidak memakai masker. Mereka yang terjading kali ini semuanya memilih sanksi sosial, tidak ada yang memilih sanksi denda.
Ketua Satpol PP Kelurahan Ancol, Moechtar mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Pergub Nomor 51 tahun 2020 dan bersifat rutin. Ia mengimbau agar masyarakat lebih tertib menerapkan 3M.
"Kalau aktivitas di luar rumah usahakan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan," kata Moechtar, Senin (3/8).
Dalam kesempatan yang sama, ditemukan sopir angkot di bawah umur tidak memakai masker. ML mengaku tidak tahu ada pemeriksaan masker. ML (16 tahun) tidak memiliki surat-surat keterangan baik SIM maupun KTP. ML berdalih dirinya pergi membawa angkot tanpa sepengetahuan orang tua.
"Narik sendiri, enggak ada yang suruh, bapak juga enggak ngebolehin (menyetir). Buat bantu-bantu orang tua karena sudah enggak sekolah. Berhenti sekolah kelas dua SMP," kata ML, Ahad (3/8).
Pihak Satpol PP tidak memberi tilang kepada sopir tersebut, karena bukan tugasnya. Penumpang yang dibawa hanya diminta turun. Data Satpol PP Jakarta Utara mencatat sebanyak 3072 orang sepanjang 22 hingga 29 Juli lalu terjaring operasi kepatuhan peraturan daerah (OK PREND). Dari jumlah tersebut 2610 orang dikenai sanksi sosial dan 462 sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 53,8 juta.