Senin 03 Aug 2020 22:12 WIB

Pemkot Bogor Batasi ASN di Kantor dan Perjalanan Dinas

ASN Pemkot Bogor diizinkan bekerja dari rumah dengan pertimbangan kepala perangkat

Red: Nur Aini
ASN Kerja di Kantor, ilustrasi
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
ASN Kerja di Kantor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan pembatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari kantor serta pembatasan kegiatan perjalanan dinas ke luar kota pada situasi adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19 saat ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor, Taufiq, di Kota Bogor, Senin (3/8), mengatakan, kebijakan pembatasan jumlah ASN yang bekerja dari kantor serta pembatasan kegiatan perjalanan dinas ke luar kota, diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor. Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor itu Nomor 800/2727-BKPSDM tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja dan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Masa Pandemi Covid-19 bagi pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah Bogor, yang diberlakukan mulai Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca Juga

Menurut Taufiq, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65/ 2020. Taufiq menjelaskan, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor ini substansinya adalah menyesuaikan dan melanjutkan surat edaran sebelumnya terkait pembatasan sosial berskala besarparsial di Bogor yang berakhir pada 3 Agustus 2020.

"Semua aturan dalam surat edaran, kebijakan teknisnya ada pada kepala perangkat daerah. BKPSDM menerima laporan tertulis dari perangkat daerah yang akan kita rekap dan dilaporkan secara rutin setiap hari Jumat ke Kementerian PAN-RB," katanya.

Aturan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor antara lain, mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada perangkat daerah masing-masing. ASN dibolehkan bekerja dari rumah, dengan pertimbangan dari kepala perangkat daerah, yakni bertempat tinggal di luar Kota Bogor, kondisi Kesehatan atau faktor komorbiditas, bertempat tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pada perangkat daerah.

Menurut Taufiq, penerapan bekerja dari rumah bagi ASN semata-mata untuk pencegahan penularan Covid-19 tanpa mengurangi esensi pelayanan publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement