REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima laporan terkait penggunaan dana desa (DD) di sejumlah desa di Kabupaten Lamongan yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengaku, pihaknya sedang menyelidiki laporan terkait dugaan penyelewengan DD di Kabupaten Lamongan tersebut.
Namun demikian, Anggara enggan menjelaskan, secara rinci terkait penyelidikan penyelewengan dana desa tersebut. "Mohon maaf terkait dengan proses penyelidikan kami tidak bisa berkomentar karena sifatnya tertutup," ujar Anggara dikonfirmasi Senin (3/8).
Selain Kejati Jatim, disebut-sebut ada lembaga negara lain yang menyorot dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Informasi yang beredar, penggunaan DD 2019 di Kabupaten Lamongan tidak sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)
Disebutkan ada alokasi anggaran dana desa di Kabupaten Lamongan yang mengalir ke pajabat di atasnya. Sedangkan modus penyimpangan dana desa yakni sebesar 1,5 persen per termin, atau 4,5 persen setiap tahunnya.
Total dana desa yang tidak sesuai peruntukannya itu mencapai Rp 16,5 miliar. Ada total 240 desa yang saat ini dalam pantauan khusus badan penting negara dan Kejati. Di antara desa-desa itu ada di Kecamatan Modo, Glagah, dan sebagainya.