Senin 03 Aug 2020 11:22 WIB

Hari Pertama Ganjil Genap, Mayoritas Kendaraan Sesuai Aturan

Hari ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat ganjil.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah anggota kepolisian melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi dalam tiga hari sebelum penindakan tilang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Namun, pemberlakuan itu masih dalam tahap sosialisasi dalam tiga hari sebelum penindakan tilang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap mulai Senin (3/8) hari ini. Kendati masih hari pertama, mayoritas kendaraan yang melintas tampak sudah sesuai aturan.

Sistem ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Aturan berlaku dari hari Senin hingga Jumat tiap pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. 

Baca Juga

Hari ini, 3 Agustus 2020, yang merupakan tanggal ganjil, berarti kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat ganjil. Kendaraan berpelat genap dilarang melintas. 

Berdasarkan pantauan Republika pada Senin pagi di tiga ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap, tampak mayoritas mobil pribadi yang melintas berpelat ganjil. Salah satunya tampak di Jalan HR Rasuna Said pada pukul 07.45-08.00 WIB. Dengan arus lalu lintas ramai lancar di kedua arah, terpantau hanya puluhan kendaraan yang berpelat genap.

photo
Ilustrasi PSBB - (republika/kurnia fakhrini)

Dominasi kendaraan berpelat ganjil juga tampak di Jalan Gatot Subroto pada pukul 08.00-08.15 WIB. Begitu juga di Jalan MT Haryono pada pukul 08.15-08.30 WIB. Di kedua jalan itu, dengan arus kendaraan ramai lancar, hanya tampak puluhan kendaraan yang berpelat nomor genap.

Kendati masih ada yang melanggar, tapi belum ada penindakan berupa tilang yang diberikan petugas. Sebab, selama tiga hari pertama, kepolisian akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Tetapi di hari Kamis, bersamaan selesainya Operasi Patuh, baru kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, kemarin (2/8).

Sejak diterapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta pada awal April lalu, aturan ganjil genap tak diberlakukan. Kini, di masa PSBB transisi, Pemprov DKI menerapkan kembali aturan ini guna mengurangi jumlah warga di jalan raya yang kian hari kian meningkat.

"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya adalah volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan. Dan terakhir kami dapatkan bahwa volume di beberapa titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum pandemi Covid-19. Untuk itu kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam konferensi pers, kemarin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement