REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan masyarakat bahwa akan diberlakukan ketentuan mengenakan denda kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam waktu dekat ini. Dinkes Sumsel juga akan memberikan denda pada warga yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 saat beraktivitas di tempat-tempat umum.
"Sekarang sedang dibahas peraturan gubernur mengenai denda terhadap mereka yang tidak menggunakan masker itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy di Palembang, Senin (3/8).
Menurut dia, sekarang ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker. Pentingnya menggunakan masker itu karena paparan virus Covid -19 masih menyebar sehingga perlu diantisipasi.
Bahkan, virus corona dapat menular melalui udara sehingga masker sangat penting digunakan. "Jadi mulai dari sekarang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker," ujarnya.
Kadinkes juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dalam meningkatkan imun tubuh. Rutin berolahraga karena dengan tubuh yang kuat dan sehat dapat menghindari berbagai penyakit termasuk corona.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakanpergub protokol kesehatan yang sedang disusun tersebut antara lain berisi aturan seperti menggunakan masker termasuk jaga jarak. Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda dan itu diperkirakan akan efektif dalam penerapan protokol kesehatan.
Sosialisasi pergub itu akan dilaksanakan secara luas melalui media massa dan medsosserta dalam berbagai kesempatan yang baik.