Senin 03 Aug 2020 06:20 WIB

LSP BSI Permudah Mahasiswa UBSI Raih Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi kompetensi itu sebagai pendamping ijazah.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memudahkan mahasiswa UBSI meraih Surat Keterangan Pendamping Ijazah  (SKPI).
Foto: Dok UBSI
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memudahkan mahasiswa UBSI meraih Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kompetensi merupakan hal mutlak bagi seorang lulusan Perguruan Tinggi. Karena itu,  Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) sangat memperhatikan kompetensi  bagi para mahasiswanya.

Selama masa kuliah, mahasiswa diikutsertakan sertifikasi profesi. Tujuannya agar mereka lulus dari kampus BSI dengan menyandang modal ijazah dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan  pendamping ijazah.

Terkait hal itu, UBSI mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sejak tahun 2017. Pada tahun 2018, LSP BSI telah  memiliki lisensi LSP-P1 dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

“Melalui sertifikasi lisensi tersebut, LSP BSI dapat menyelenggarakan uji kompetensi bagi mahasiswanya, maupun bagi mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya,”  kata ketua LSP BSI, Miwan K Hidayat, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/8).

Miwan menambahkan, lisensi LSP-P1 yang telah diperoleh oleh LSP BSI ini sebagai upaya mempermudah mahasiswa BSI untuk memperoleh sertifikasi kompetensi.

“Dengan diberikannya  lisensi dari BNSP pusat kepada LSP BSI, tentunya sebagai kebanggaan dan motivasi bagi kami untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas lulusan kami. Sehingga, alumni  UBSI nantinya mampu bersaing dengan para pencari kerja lainnya,” ujarnya. 

Miwan menjelaskan, setelah mendapatkan lisensi dari BNSP, mahasiswa UBSI berhak mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari dua skema, yakni sertifikasi kompetensi programmer dan network administrator.

Ia menyebutkan, hasil uji kompetensi itu berupa sertifikat kompetensi bahwa mahasiswa-mahasiswi telah kompeten dalam skema programmer atau network administrator.  “Sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh alumni BSI ini, juga sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah  (SKPI) yang berfungsi pembuktian dari kompetensi yang dimiliki oleh mahasiswa,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, diharapkan sertifikat kompetensi yang telah berlisensi BNSP ini akan memberikan kemudahan bagi alumni  BSI dalam memperoleh pekerjaan di dunia usaha dan dunia industri. “Karena di era 4.0 ini hampir semua perusahaan mengutamakan kemampuan atau skill karyawannya,” kata Miwan.

Ia menambahkan,  sertfikasi kompetensi ini sekaligus juga untuk mendukung program Menaker, bahwa setiap tenaga kerja telah memiliki sertifikasi kompetensi. “Harapan kami, alumni UBSI yang berbekal sertifikat kompetensi  mampu mendapatkan pekerjaan yang layak. Selain itu, juga mampu menjadi wirausahawan di  bidang teknologi. Contohnya start up yang saat ini sedang berkembang pesat,” kata Miwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement