Ahad 02 Aug 2020 14:05 WIB

Gerindra Janji Kawal Kasus Djoko Chandra

Djoko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 263 KUHP.

Rep:  Febrianto Adi Saputro/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Habiburokhman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Dirinya memastikan, Partai Gerindra akan mengawal kasus Djoko Tjandra hingga tuntas.

"Sebagai legislatif kami pastikan akan terus mengawal kasus Joko Tjandra ini termasuk kasus barunya," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (1/8).

Juru bicara khusus Partai Gerindra itu juga mengapresiasi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Listio Sigit Prabowo yang akan melakukan proses hukum tersendiri lagi terhadap Djoko selain kasus pidana berkekuatan hukum tetap yang memang harus dijalaninya. Yaitu kasus pemalsuan dokumen.

"Setidaknya Djoko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan  pemalsuan dokumen," ujarnya.

Sebelumnya Polri telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking sebagai tersangka. Menurutnya secara logika  tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Joko selaku orang yang paling berkepentingan.

Sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko di Malaysia. Djoko tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7) malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri. Listyo juga berjanji Polisi akan memproses kasus tersebut dengan transparan dan tuntas.

Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia. Tim kemudian mendapati Djoko berada di Malaysia dan menindaklanjuti temuan itu dengan kegiatan police to police dengan kepolisian Malaysia. Keberadaan Djoko diketahui Kamis siang di Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement