Jumat 31 Jul 2020 01:45 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Perampokan

Pelaku ditangkap tiga hari usai melakukan aksinya.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan SS sebagai pelaku perampokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Kamis mengatakan akibat aksinya itu, korban seorang perempuan bernama Magdalena Tien Kartini harus meregang nyawa.

"Pelaku yang kami tangkap ini adalah pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban," ungkapnya.

Baca Juga

Ia mengatakan, pada Jumat (24/7) korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan di punggung dan juga kepala. Korban ditemukan di dalam kamar rumahnya di kawasan Brigjen Katamso Waru, Sidoarjo. "Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku hingga kemudian pelaku melakukan pengejaran hingga ke Pulau Bali," tuturnya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolres, saat itu pelaku akan mengambil perhiasan milik korban yang ada di dalam kamar. Namun, saat akan diambil, tiba-tiba korban terbangun dan oleh pelaku dibekap dengan menggunakan selimut. "Karena masih berontak, kemudian pelaku menusukkan gunting ke punggung korban sebanyak 19 kali. Karena masih bergerak kemudian gunting itu ditusukkan ke kepala korban sebanyak 3 kali sampai korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujarnya.

Ia menjelaskan, dua tersangka pembunuhan adalah pasutri warga Kota Balikpapan yang ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo sekitar tiga hari usai melakukan aksinya.

"Pelaku mengaku awal mula kejadian itu karena tidak dipinjami uang oleh korban. Lantaran tidak dipinjami, S yang kesehariannya menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban akhirnya bersama suaminya nekat membunuh korban," kata Sumardji.

Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp5 juta, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 unit kartu ATM BCA dan 1 unit kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali. "Namun, upaya melarikan diri pun akhirnya kandas, lantaran keburu tertangkap Polisi saat di Bali," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement