Rabu 29 Jul 2020 21:49 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, 20 Tahanan LPKA Dapat Remisi

Ini merupakan wujud kita untuk mengedepankan kepentingan masa depan anak

Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Sebanyak 20 anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Fajar, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mendapat hadiah pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

"Ini merupakan wujud kita untuk mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Hilal di Pekanbaru, Rabu (29/7).

Ia mengatakan total anak yang menghuni LPKA Pekanbaru tercatat sebanyak 54 orang. Para penerima remisi merupakan anak-anak yang terlibat beragam kasus kejahatan, seperti asusila, begal, pencurian hingga narkoba.

Seluruh penerima remisi masuk dalam kategori (Remisi Anak Nasional) RAN I atau pengurangan hukuman sebagian dan tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas atau RAN II.

Selain penyerahan remisi, Hilal juga turut memantau operasional perpustakaan keliling yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Setiap satu pekan sekali, anak-anak penghuni LPKA mendapat asupan buku bacaan dari perpustakaan keliling.

"Buku adalah pintu dunia, bukan lagi jendela dunia. Ketika kita telah membuka buku maka akan terbuka semua informasi di depan mata kita. Keberadaan perpustakaan keliling ini menjadikan anak-anak kita berguna bagi bangsa,” jelasnya.

LPKA Muara Fajar mulai difungsikan sejak akhir 2019 lalu. Sebelum resmi digunakan untuk pembinaan anak-anak yang terjerat berbagai tindak pidana, mereka dibina di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Gobah, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, secara nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakat memberikan remisi kepada 857 anak, dengan sebagian besar di antaranya mendapat pengurangan hukuman sebagian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement