Rabu 29 Jul 2020 17:27 WIB

Alun-Alun Kota Cilacap tak Boleh untuk Sholat Idul Adha

Sulit mengontrol protokol kesehatan jika sholat dilakukan di alun-alun.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Shalat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Shalat

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemkab Cilacap memutuskan untuk tidak mengizinkan pelaksanaan sholat Id di Alun-alun Kota Cilacap. Menurut Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Rabu (29/7), pelaksanaan shalat id di lapangan akan sulit dilakukan pengendalian terhadap jamaah yang datang. Termasuk dalam hal penerapan protokol kesehatan. Sebab, tidak ada pintu yang bisa diatur sebagai pintu masuk menuju lokasi sholat.

''Ini kita putuskan untuk membatasi kemungkinan banyaknya jemaah di alun-alun,'' kata dia.

Baca Juga

Berbeda bila sholat dilaksanakan di masjid. Wabup menyatakan, penerapan protokol kesehatan oleh para jamaah, bisa lebih diawasi lebih ketat mengingat hanya ada beberapa pintu untuk masuk masjid.

Dengan pertimbangan ini, Wabup menyatakan, Pemkab mengizinkan sholat Id dilaksanakan di Masjid Agung Darussalam yang berada di sisi barat Alun-alun. ''Silakan, jamaah sholat di Masjid Jami. Tapi itu pun kita batasi, jemaah shalat hanya sampai halaman masjid. Tidak boleh meluber ke jalan,'' katanya.

Untuk itu, bagi jemaah yang nantinya tidak mendapat tempat shalat di masjid, agar melaksanakan sholat Id di rumah sendiri-sendiri. Terlebih karena dalam pelaksanaan sholat di masjid, nantinya juga akan tetap diterapkan physical distancing, dimana jarak antar jemaah harus diatur tidak boleh rapat.

Dia menyebutkan, jamaah yang melaksanakan sholat Id di masjid Agung, harus tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Antara lain, harus mengenakan masker, membawa sejadah sendiri dari rumah, dan tidak berjabat tangan dengan jemaah lain.

''Sebelum masuk masjid, jemaah juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement