Rabu 29 Jul 2020 00:56 WIB

KPU Batam: Rian Ernest tak Penuhi Syarat Ikuti Pilkada

KPU Batam menyatakan Rian Ernest-Yusiani tidak penuhi syarat untuk ikut pilkada.

Rian Ernest Tanudjaja
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Rian Ernest Tanudjaja

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau menyatakan Rian Ernest dan Yusiani tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah kota setempat dari jalur perseorangan.

"Kami mengeluarkan berita acara berdasarkan rapat pleno, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan mendaftar sebagai bakal calon," kata Ketua KPU Kota Batam, Herigen Agusti di Batam, Selasa (28/7).

Baca Juga

Herigen menjelaskan, kesimpulan itu setelah tim Rian Ernest dan Yusiani tidak hadir dalam penyerahan syarat dukungan perbaikan yang berakhir pada Senin malam, pukul 24.00 WIB. Dan setelah masa perbaikan itu ditutup, KPU tidak lagi dapat menerima perbaikan dukungan.

"Karena tidak ada yang hadir, kami cek di Silon tidak ada perbaikan yang di-input," ujarnya.

Ia menyatakan, KPU sudah menyampaikan dua surat pemberitahuan kepada tim Rian Ernest dan Yusiani mengenai jadwal penyerahan perbaikan dukungan dan tahapan selanjutnya. Namun, tidak ada tanggapan. Dengan begitu, tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Batam 2020.

Selanjutnya, kata dia, KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik mulai 4 September 2020, dan penetapan calon pasangan kepala daerah pada 23 September 2020.

Sementara itu, sebelumnya, Rian Ernest menyampaikan pamit kepada warga Kota Batam, karena tidak dapat melanjutkan perjuangan sebagai bakal calon wali kota dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement