Selasa 28 Jul 2020 23:06 WIB

Beli Tembakau Gorila Via Instagram, Pengedar Kena 10 Tahun

Terdakwa kedapatan memiliki 29 kantong plastik klip berisi tembakau gorila.

Palu hakim. Pemilik tembakau gorila di Denpasar, Bali divonis 10 tahun penjara.
Foto: Flickr
Palu hakim. Pemilik tembakau gorila di Denpasar, Bali divonis 10 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemilik ratusan tembakau gorila bernama I Ketut Semarajaya (20) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa. Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ketut Semarajaya selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Angeliky Handajani Dai.

Baca Juga

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimiliki terdakwa, yaitu 29 plastik klip berisi daun kering jenis tembakau gorila yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 214,5 gram neto.

Selain itu, ada juga sembilan botol cairan liquid sinte yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 154,83 gram neto. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushanti mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 7 Maret 2020 di rumahnya, Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli tembakau gorila dan liquid sinte secara daring lewat aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta," kata Jaksa Hevy.

Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa. Paketan tembakau gorila tersebut lalu dipecah terdakwa menjadi 80 paket plastik klip dan liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil. Selanjutnya, paket-paket tersebut akan terdakwa jual kepada teman-temannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement