REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah menyelidiki 13 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Rata-rata modus yang terjadi dalam penyelewengan tersebut adalah pemotongan atau penggelapan dana Bansos Covid-19.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan dari 13 kasus itu, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sedangkan sisanya, kata dia, ditangani oleh jajaran polres setempat.
"Jadi yang tujuh perkara yang ditangani Ditreskrimsus itu penyelewengan dana bansos laporannya, tapi semuanya statusnya masih dalam penyelidikan," kata Erlangga di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/7)
Dia menjelaskan, tujuh kasus yang ditangani Ditreskrimsus itu berasal dari Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Bogor Indramayu, dan Cianjur. Sedangkan enam kasus yang ditangani oleh jajaran polres itu berada di Karawang, Tasik, dan Indramayu. Di Kabupaten Indramayu, menurutnya ada empat kasus penyelewengan dana bansos.
"Yang ditangani Polres Indramayu ada empat, pemotongan BLT, pungli BLT, dan pungli bansos," ujarnya.
Menurutnya, rata-rata modus yang terjadi dalam penyelewengan bansos itu yakni pemotongan atau penggelapan dana bansos. Misalnya, kata dia, dari dana Rp600 ribu yang menjadi hak masyarakat itu dipotong oleh pihak-pihak tertentu.
"Ini masih dalam penyelidikan kita belum bisa menyebutkan motifnya," ucapnya.