Senin 27 Jul 2020 23:43 WIB

Ini yang Diatur dalam Perda Ketertiban Kegiatan Masyarakat

Dalam aturan itu diperluas konsep bencana, yang mana masukkan materi ketertiban umum.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan pada sidang paropurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (27/7). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya Raperda ini, maka kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Foto: Antara/Moch Asim
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan pada sidang paropurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (27/7). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya Raperda ini, maka kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan pada sidang paropurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (27/7). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya Raperda ini, maka kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat. Apalagi dalam Raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam Raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencana, yang mana memasukkan materi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat saat terjadi bencana alam, nonalam, maupun sosial. 

Kedua, mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penanganan bencana. "Dengan kata lain, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Khofifah.

Ketiga, dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Keempat, pemberian sanksi dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bermasyarakat. Jenis sanksinua administratif dan atau penerapan sanksi pidana yang nantinya akan diturunkan dalam Peraturan Gubernur.

"Utamanya, dalam mendukung pemberlakuan protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi," katanya. 

Ada beberapa pengaturan ulang sanksi. Khususnya, sanksi denda administrasi, kerja sosial di fasilitas umum, hingga sanksi paksaan pemerintah lainnya. Juga, pendelegasian wewenang kepada bupati atau wali kota untuk ikut mengenakan sanksi. Menariknya, selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, Perda ini juga menyiapkan aturan pemberian "hadiah" bagi yang disiplin dengan protokol kesehatan.

"Bisa kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, hingga pelaku usaha. Prinsipnya, mereka memiliki peran membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana," kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement