REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memilih sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di masa pandemi covid-19 dibandingkan sanksi denda. Sanksi ini berbeda dengan kebijakan Pemprov Jabar yang memberlakukan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu pada masyarakat tidak memakai masker sebesar mulai Senin (27/7).
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemkot Bandung akan mengikuti kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat. Namun, penerapan sanksi denda harus memiliki peraturan hukum.
"Kota Bandung menunggu kebijakan, karena payung hukum harus jelas. Mengutip uang dari masyarakat sepengetahuan saya tidak bisa lewat Perwal atau Pergub, tapi ada payung hukum yang jelas," ujarnya, Ahad (26/7).
Ia mengatakan, pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) terdapat pasal yang mengatur mengatur sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Namun, menurutnya, sanksi yang diberikan yaitu sanksi sosial.
"Pada saat Perwal 37 penerapannya lebih pada sanksi administratif dan sosial, bukan denda. Kami berharap efek jera yang berdampak," katanya.
Yana mengatakan masyarakat minimal menggunakan masker agar tidak menularkan dan tertular. Ia menambahkan, pemberian sanksi sosial akan dilakukan oleh kewilayahan.
"Teman-teman kewilayahan dikasih kewenangan melakukan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar," katanya.