Ahad 26 Jul 2020 12:19 WIB

Jubir Aceh: Surat Tes Cepat Tangkal OTG Masuk ke Sabang

Satgas menemukan kasus pria tanpa surat rapid ternyata positif Covid-19.

Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh menyatakan surat uji tes cepat (rapid test) yang diminta ketika ingin menyeberang ke Sabang, sebagai upaya menangkal penyebaran virus corona dari setiap warga berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Juru bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Ahad, mengatakan pihak Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh pada Sabtu (25/7) kemarin, melarang seorang pria (28 tahun) dengan status OTG asal Aceh Besar yang ingin menyeberang ke Sabang. "Ia dilarang naik kapal penyeberangan oleh petugas Pelabuhan Ulee Lheue, karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif," kata Saifullah, di Banda Aceh.

Baca Juga

Menurut jubir yang akrab disapa SAG itu, setelah gagal masuk ke Pulau Weh, pria yang memegang kartu tanda penduduk (KTP) Sumatera Utara itu langsung menuju ke salah satu laboratorium swasta di Banda Aceh untuk melakukan tes cepat. "Hasilnya ternyata pria itu reaktif. Reaktif rapid pertanda antibodi-nya sedang bekerja melawan antigen seperti virus, bakteri, atau zat beracun penyebab penyakit," ujarnya.

Kemudian, lanjut SAG, karyawan swasta di Banda Aceh itu langsung menuju ke Poliklinik khusus pinere, RSUD Zainoel Abidin untuk uji swab nasofaring dan orofaring dengan metode polymerase chain reaction (PCR), sebagai konfirmasi secara spesifik mendeteksi antigen Covid-19. “Hasil uji swabnya di Balitbangkes Aceh ternyata pria itu konfirmasi positif Covid-19," kata SAG.

Ia mengatakan surat keterangan uji rapid test salah satu persyaratan perjalanan warga dalam negeri, seperti dalam surat edaran kepala pelaksana GTPP COVID-19 nomor 9 tahun 2020. Surat edaran itu merupakan perubahan atas surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement