REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Sebanyak 681 perusahaan di Sulawesi Utara (Sulut) mengalami dampak dari pandemiCOVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Erny Tumundo mengatakan angka ini terverifikasi hingga 26 Mei 2020.
Pandemi COVID-19 yang menghantam 681 perusahaan ini menyebabkan sebanyak 8.416 pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan dan industri merumahkan pekerja sebanyak 609 unit usaha dengan jumlah pekerja sebanyak 6.952 orang.
Selanjutnya, jumlah perusahaan/industri yang melakukan PHK pekerjanya sebanyak 72 unit usaha dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.464 orang. Jumlah pekerja informal terdampak yang mengakibatkan usahanya menurun atau berhenti sebanyak 17.008 orang.
"Ada beberapa kebijakan yang diambil Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw agar pekerja tetap bertahan di tengah pandemi ini," ujarnya.
Selama pandemi berbagai program yang direalisasikan merupakan hasil koordinasi antarap daerah dengan pemerintah pusat maupun sejumlah pihak terkait. Misalnya, menggalang tenaga kerja untuk dilibatkan dalam pembuatan wastafel portabel yang kemudian didistribusikan sebagai bantuan.