Jumat 24 Jul 2020 19:46 WIB

Lampung Perbanyak Ruang Publik Tekan Angka Kekerasan Anak

Kasus kekerasan anak di Lampung masih cukup tinggi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Gubernur Lampung, Chusnuniah (kanan) mengatakan kasus kekerasan anak di Lampung masih cukup tinggi.
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Wakil Gubernur Lampung, Chusnuniah (kanan) mengatakan kasus kekerasan anak di Lampung masih cukup tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Angka kekerasan terhadap anak di wilayah Lampung masih tinggi. Untuk itu, orang tua hendaknya terus meningkatkan pengawasan kepada anak-anak, karena pelaku kekerasan terhadap anak dominan orang terdekat.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia, berharap sebagai antisipasi pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak, perlu memperbanyak ruang publik untuk kebutuhan. Ketiadaan ruang publik, ujar dia, potensi kekerasan terhadap anak akan terus terjadi dan menunjukkan peningkatan.

Baca Juga

Pembangunan ruang publik, kata dia, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anak pada masanya untuk menyiapkan diri untuk masa depannya. Diperlukan sinergi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam mewujudkan hal tersebut. "Tidak hanya pemerintah, tapi juga dukungan peran orang tua, keluarga, dan swasta," ujarnya dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Kamis (23/7). 

Chusnuniah, yang akrab disapa Nunik mengatakan,  daerah terus meningkatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA).  Berdasarkan data, di Provinsi Lampung dari dari 15 kabupaten/kota terdapat tujuh daerah yang mendapat predikat KLA yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Kota Metro, Way Kanan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.

Dia menyatakan, saat ini masih ada kabupaten/kota  yang belum memenuhi standar dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelrindungan Anak untuk daerah KLA. Pada masa pandemi Covid-19, upaya mewujudkan daerah KLA sempat terhenti.

Kabupaten Lampung Timur telah menerima status KLA, namun kejadian kekerasan terhadap anak remaja putri 14 tahun dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum petugas Kantor Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, mencoreng status daerah KLA. Kasus pencabulan tersebut telah masuk ranah hukum proses penyidikan di Polda Lampung, dengan satu tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement